Disahkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Kota Banjarmasin oleh Kemenkes RI, ada kekhawatiran yang dirasakan oleh Dewan(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan terkait nasib buruh dan pedagang asongan.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M.Lutfi Saifuddin saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Kalsel Banjarmasin, Senin (20/4/2020).
“Saya hanya mengkhawatirkan nasib kawan-kawan kita pekerja nonformal, seperti buruh, pedagang asongan, warung-warung kecil yang juga nantinya bakalan tutup. Pemko harus betul-betul mendata jangan sampai tidak akurat,” ujar Lutfi.
Pendataan yang akurat terhadap kaum pekerja nonformal adalah terkait bantuan ekonomi yang akan dipersiapkan untuk masyarakat terdampak PSBB.
Politisi Partai Gerindra ini berharap Pemko jangan sampai nasib pekerja nonformal yang dirumahkan akibat pemberlakuan beleid PSBB ini malah terlantar dan terabaikan.
“Kita harus mengutamakan mereka, jangan sampai nanti ketika dirumahkan justru membiarkan tanpa dukungan kebutuhan dasar hidup mereka,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenkes RI Nomor HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O20 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Isinya Kemenkes menyetujui PSBB yang diusulkan oleh Walikota Banjarnasin, Ibnu Sina.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Masa inkubasi terpanjang terkait Covid-19 adalah 14 hari.
Lanjut Machli, sebelum memberlakukan keputusan Menkes, Pemkot perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Seribu Sungai.
“Kami akan menyusun teknis pelaksanaannya dengan keputusan dan peraturan wali kota,” katanya waktu itu.(yon)