Prostitusi online yang telah melibatkan 18 anak di bawah umur berhasil dibongkar Polsek Pontianak Selatan dan Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, di empat kamar sebuah hotel Pontianak Selatan, Rabu (30/3/2021).
KALBAR, koranbanjar.net – Penggerebekan hotel telah dilakukan Polsek Pontianak Selatan dan Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Rabu (30/3/2021).
Hasil dari penggerebekan itu, sebanyak 22 orang diamankan dari empat kamar. Mereka ditangkap saat sedang menunggu pelanggan, kemudian dari 22 orang yang diamankan, 18 di antaranya masih di bawah umur.
“Prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat jika di hotel tersebut sering ditemukan anak di bawah umur sedang berada di hotel,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo dikutip dari bornoe24.com.
Dia mengatakan, ada 18 orang yang melarikan diri dari sergapan petugas sehingga hanya 22 orang yang diamankan. Mereka yang diamankan itu berada dalam empat kamar hotel. “Saat ini mereka diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan,” tuturnya.
Sementara itu Komisioner KPPAD Kalbar Alik Rosyad mengatakan 22 pelaku prostitusi yang diamankan itu terdiri atas 13 laki-laki dan 9 perempuan. “Mereka yang di bawah umur ini ada yang masih sekolah,” ujarnya.
Selain itu, dari pendataan kepolisian ternyata beberapa orang pernah diamankan dalam kasus yang sama yakni prostitusi online. Semua yang diamankan telah didata kepolisian. Pelaku yang masih di bawah umur dititipkan ke shelter perlindungan anak milik Pemerintah Kota Pontianak. (B24/sir)