Resmob Polres Banjarbaru, berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah hotel ternama di Kota Banjarbaru yang berada di Jalan A.Yani Km 34,5 pada Sabtu (1/4/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pengungkapan itu, berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi prostitusi online di hotel yang tidak jauh dari SPBU Coco Banjarbaru.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencari melalui aplikasi Mi Chat dan mendapati akun dengan atas nama Dessy. Lalu, petugas berkomunikasi di aplikasi tersebut untuk menentukan harga dan tempat.
“Setelah deal, petugas langsung meluncur ke hotel dimaksud, dimana para pemain prostitusi online yang menentukan tempatnya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor, Senin (3/4/2023).
Kemudian, petugas memasuki kamar yang sudah ditentukan dari akun Mi Chat atas nama Dessy tersebut.
Lalu, anggota lainnya mencurigai 2 orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari.
“Tidak menunggu lama, petugas kemudian mengamankan 2 pria yang diduga mucikari, beserta satu PSK Online,” katanya.
Dua pria yang diduga mucikari tersebut yakni, MAS (21) warga Jalan Mulawarman Teluk Dalam Kota Banjarmasin, dan NR (16) warga Pekauman Kelayan Selatan Kota Banjarmasin. Kemudian, wanita yang menjadi PSK Online yakni WN (26) warga Kapuas Kalimantan Tengah.
“Petugas juga mendapati barang bukti alat kontrasepsi yang dibawa oleh wanita tersebut,” ujarnya.
Saat diinterogasi, WN (26) mengakui bahwa dirinya membuka layanan seks melalui aplikasi MiChat. Untuk modusnya mencari pelanggan, WN menyerahkannya kepada dua laki-laki yang diduga mucikari.
“Yang memegang akun MiChat itu, dua orang laki-laki ini. Jadi mereka yang mencari pelanggan, setelah dapat mereka menghubungi WN untuk melayani pelanggannya,” ungkapnya.
Mereka, memasang tarif dari Rp 150 ribu sampai Rp 600 ribu sekali kencannya. Dalam sehari, WN dapat melayani pelanggannya 3 sampai 4 kali. Itu dilakukannya di lokasi yang berbeda-beda, sesuai tempat yang mereka hendaki.
“Tiga orang kini sudah kita bawa ke Polres Banjarbaru beserta barang buktinya terkait dugaan prostusi online untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (maf/dya)