Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Prostitusi Online di Jawa Timur Libatkan Penjaja Anak di Bawah Umur

Avatar
405
×

Prostitusi Online di Jawa Timur Libatkan Penjaja Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Prostitusi online tak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga merambah anak di bawah umur. Tak hanya pelaku prostitusi, tetapi penawar jasa pencari pelanggan lelaki hidung belang yang biasa disebut reseller, juga melibatkan anak di bawah umur antara 14 hingga 16 tahun.  

SURABAYA, koranbanjar.net – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dilansir dari CNNIndonesia.com menyebutkan, sejumlah reseller dalam kasus prostitusi online yang menawarkan anak di Mojokerto, masih berusia antara 14-16 tahun.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mereka membantu tersangka OS (38) dalam mencari calon pelanggan atau pengguna jasa prostitusi. Polisi akan memeriksa para reseller itu dalam waktu dekat.

“Dari hasil penyidikan terhadap tersangka OS, atau kelompok (prostitusi) Doraemon, dalam pekan ini akan ada pemanggilan terhadap reseller yang juga anak-anak, dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan penuturan tersangka, aksinya menawarkan jasa prostitusi berkedok sewa kos ini dibantu 11 anak di bawah umur. Mereka mencari pelanggan melalui media sosial Facebook.

Jika berhasil mendapatkan penyewa, maka mereka akan mendapatkan komisi keuntungan dari OS sesuai dengan jumlah pelanggan yang mereka gaet.

Meski begitu, kata Gatot, dari jumlah 11 reseller tersebut, yang diketahui masih aktif hingga kasus ini terungkap, hanya menyisakan enam orang. Keenam orang inilah yang aktif mencari calon penyewa.

Selain memeriksa reseller, penyidik juga akan menggali keterangan dari sejumlah korban yang dijajakan OS. Karena berusia di bawah umur, nantinya mereka didampingi orang tua hingga psikiater.

“Juga (memanggil) korban-korban yang akan didampingi orang tua masing-masing, kemudian LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan juga psikiater dari RS Bhayangkara,” kata dia.

“Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” kata Slamet di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).

Selama dua tahun beraksi, OS menawarkan jasa prostitusinya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Ia juga dibantu sejumlah reseller yang juga di bawah umur dengan kedok akun info kos.

“Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” ujarnya.

Setelah mendapat calon pelanggan, transaksi dialihkan ke WhatsApp. OS kemudian juga menawari penyewa dengan paket harga kos harian.

“Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant,” terangnya.

Untuk jasa prostitusi online-nya, Slamet menyebut OS mematok tarif antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Namun, berdasarkan penuturannya, ia juga pernah menjual anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

“Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta,” ujar Slamet.

Atas perbuatannya OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(CNNIndonesia.com/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh