Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Proses Pamekaran Gambut Raya, Panitia Surati Bupati Banjar

Avatar
510
×

Proses Pamekaran Gambut Raya, Panitia Surati Bupati Banjar

Sebarkan artikel ini
HM Yunani D SE (baju hem hitam) dan Aspihani Ideris SH MH (baju hem putih)
HM Yunani D SE (baju hem hitam) dan Aspihani Ideris SH MH (baju hem putih)

Upaya Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk menjadikan Daerah Otonom Baru (DOB) tak pernah putus. Hal ini dibuktikan dengan perjuangan mereka dengan mengirim surat ke Bupati Banjar yang merupakan daerah induk untuk beraudiensi.

BANJAR, koranbanjar.net – “Hari ini surat kami sampaikan ke Bupati Banjar. Surat tersebut adalah bertujuan untuk audiensi Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ke Pemkab Banjar,” kata Sekretaris Panitia, Aspihani Ideris, Selasa (3/8/2021) kepada wartawan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aspihani mengatakan, isi surat yang diajukan adalah bersifat audiensi ke Bupati Banjar dengan melibatkan perangkat SKPD-nya dan menyertakan Pimpinan DPRD Banjar termasuk pimpinan alat kelengkapan DPRD Banjar.

Ditanya awak media ini, mengapa harus beraudiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar, Aspihani menjawab dengan tegas bahwa proses penataan daerah termasuk pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) itu harus mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Banjar sebagai kabupaten induk.

“Untuk menjadikan daerah otonom, semua itu tak terlepas dari usulan dan rekomemdasi Bupati serta DPRD Banjar, artinya wewenang penuh berada di garis tinta mereka,” ucap mantan anggota DPRD Banjar ini.

Aspihani mengatakan usulan dan rekomemdasi ini persyaratan wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai daerah induk dari calon usulan Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya tersebut.

Karena lanjut Aspihani berkaca dengan peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya, usulan Daerah Otonom Baru (DOB) harus secara resmi disampaikan Bupati Banjar sebagai kabupaten Induk disertai persetujuan DPRD Kabupaten Banjar.

Sekarang masih dalam moratorium, apakah bisa diusulkan penuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)?

Mengenai moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), kata Advokat ini tidak mengendurkan upaya pihaknya untuk berjuang guna memenuhi semua yang disyaratkan, dan juga bukan berarti Pemerintah Kabupaten Banjar tidak bisa melakukan langkah persiapan dalam bentuk pengkajian usulan DOB.

“Pemerintah Kabupaten Banjar bisa saja memulai langkah-langkah persiapan dan pengkajian atas usulan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tesebut, tentunya juga serta rekomendasi Gubernur dan persetujuan DPRD Provinsi juga tak kalah pentingnya didapatkan sehingga pada saat moratorium dibuka seluruh usulan DOB yang diajukan sudah dilengkapi pemenuhan persyaratan dan hasil kajian yang lengkap,” ujar Aspihani.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, langkah-langkah persiapan yang sudah mulai dijalankan pihak Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini merupakan sebuah langkah pendalaman dan pematangan dan penyempurnaan, sehingga jika kran moratorium sudah dibuka, maka dokumen yang disyaratkan aturan tersebut sudah benar-benar siap hingga bisa langsung dimasukan dalam usulan.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh