Denny Indrayana menilai proses hukum perkara dugaan penganiayaan Jurkani terkesan tidak adil dan dzalim. Oleh karena itu dia berharap hakim berlaku adil dan independen.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin(2/8/2021) mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, bagi orang hukum yang menegakkan dengan hati harusnya paham, ini tidak sulit.
Kepada koranbanjar.net, Selasa, (3/8/2021) dia menyakini, kasus ini berkaitan dengan pemilihan Gubernur Kalsel pada Pilkada 2020 kemarin. Menurutnya proses hukum ini sangat tidak adil dan dzalim.
“Proses hukum kepada Pak Jurkani tidak adil dan dzalim, namun saya masih berharap kepada hakim harus independen tidak terpengaruh dengan berbagai godaan, memutus dengan sendil-adilnya, itu artinya bebas,” ujarnya penuh harap.
Denny yang juga seorang akademisi dan aktivis Indonesia ini menjelaskan, rekannya itu didakwa pasal penganiayaan yakni 351 dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Dirinya berujar, tidak bisa dikenakan pasal 351, sebab berdasarkan bukti video yang tersebar, Jurkani tidak melakukan pemukulan, hanya menarik masker yang dikenakan Salman, salah satu warga Prona 1 Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin.
“Tidak bisa dikenakan pasal 351, tidak ada pemukulan kok, faktanya ada, videonya ada bisa ditonton dengan sangat mudah, ada apa di balik kasus ini,” katanya dengan penuh tanda tanya.
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, dan Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN ini menggambarkan penegakan hukum di Bumi Lambung Mangkurat jauh dari rasa keadilan.
“Saya masih mempunyai harapan meskipun terus mengecil karena penegakan hukum kita ini tidak steril dengan transaksi, apakah itu transaksi uang atau transaksi kuasa?” sebutnya.
Sembari berharap hakim punya nurani, Denny memohon kepada pihak – pihak yang memiliki akal sehat agar tidak ikut terperosok ke dalam perbuatan tidak adil semacam ini.
“Kita dengar putusannya nanti, saya juga akan memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut,” ucapnya sembari meninggalkan PN karena sidang putusan telah ditunda Minggu depan.
Sebelumnya diketahui, Denny Indrayana sempat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemukulan yang dilakukan salah seorang tim suksesnya itu.
Dugaan pemukulan yang terjadi 5 bulan lalu, Denny bersama beberapa orang timsesnya datang ke Masjid Nurul Iman, Jalan Prona, Banjarmasin Selatan.
Dia menjelaskan, ia datang ke Masjid Nurul Iman karena diundang tokoh masyarakat setempat dan bukan dalam rangka kampanye.
“Seperti biasa saya memulai hari dengan subuh keliling kemudian beramah tamah tanpa melakukan dialog yang kemudian bisa dikategorikan kampanye,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan.
Terkait dugaan pemukulan yang dilakukan Jurkani terhadap warga setempat, Denny mengaku sudah ada rencana oknum tertentu untuk mengacaukan acara tersebut. Sebab, sudah ada massa yang berkumpul di sekitar Masjid Nurul Iman.
“Kemudian terjadilah apa yang diberitakan sebagai pemukulan dan seterusnya,” terang Denny kala itu.(yon/sir)