Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Prolegda Kabupaten Banjar Terbitkan Lima Perda Tahun 2022

Avatar
416
×

Prolegda Kabupaten Banjar Terbitkan Lima Perda Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi. (Sumber Foto: ist)

Memasuki April 2022 ini Program Legislasi daerah (Prolegda) sudah menyelesaikan dan menerbitkan lima peraturan daerah (perda) Tahun 2022.

BANJAR, koranbanjar.net – Lima perda tahun 2022 ini ditandai dengan disahkannya lima perda oleh DPRD Kabupaten Banjar melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (16/4/2022). Rapat paripurna ini dipimpin lansgung Ketua  DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Perda dilakukan pengesahan oleh DPRD Kabupaten Banjar terdiri dua perda lama yang mengalami perubahan dan tiga perda baru.

Dua perda lama ialah menyangkut perubahan bentuk hukum perusahaan daerah (Perusda) menjadi persero terbatas (PT). Perusda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, dan Perusda Baramarta.

Tiga Raperda yang menjadi perda baru terdiri Perda Pencadangan Pangan, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perda Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi mengatakan, lima perda ini termasuk dalam Prolegda.

“Fokus kami menyelesaikan tunggakan Raperda, intinya memprioritaskan kinerja Bappemperda ke depan,” katanya.

Dikatakannya, tahun 2022 ini DPRD Kabupaten Banjar akan menuntaskan 24 raperda, sedangkan telah diselesaikan menjadi Perda sebanyak lima perda sehingga masih tersisa 19 rapeda lagi untuk dilakukan pembahasan.

Ia tidak menampik di antara 24 raperda itu terdapat kelanjutan raperda tahun 2021, yang belum diselesaikan oleh DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami akan mengevaluasi kendala dari keterlambatan penyelesaian raperda sebelumnya,” kata dia.

24 raperda yang masuk ke DPRD Kabupaten Banjar meliputi 15 raperda disampaikan Pemkab Banjar, sedangkan sisanya merupakan raperda inisiatif anggota DPRD Kabupaten Banjar.  (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh