Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Program Lapor Manis Meraih Anugerah Top 30 SP4N

Avatar
388
×

Program Lapor Manis Meraih Anugerah Top 30 SP4N

Sebarkan artikel ini
Penghargaan diserahkan oleh Kesekretariat Kepresidenan dan diterima langsung Bupati Banjar H Saidi Mansyur, di RitzCarlton Hotel Jakarta, Kamis (16/6/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten Banjar yang mengusung program Lapor Manis menerima anugerah Top 30 Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) Lapor ke-4 Tahun 2021, kategori Instansi Pemerintah.

JAKARTA, koranbanjar.net – Komitmen Bupati Banjar H Saidi Mansyur terhadap terselenggaranya layanan pengaduan masyarakat mendapat apresiasi besar dari Pemerintah pusat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penghargaan diserahkan oleh Kesekretariat Kepresidenan dan diterima langsung Bupati Banjar H Saidi Mansyur, di RitzCarlton Hotel Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Lapor Manis Pemkab Banjar termasuk di kategori instansi pemerintah umum bersama 29 pemerintah daerah lainnya.

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Diah Natalia menjelaskan, Kompetisi SP4N Lapor yang diselenggarakan oleh KementerianPANRB, Kemendagri Kementerian Kominfo, Kantor Staf Presiden dan Ombusman RI menghasilkan 51 layanan pengaduan terbaik.

Pendaftaran penilaian mulai 17 pebruari 2022. Dari 759 Lembaga, Kementerian dan Daerah yang mendaftar diseleksi secara administratif. Akhirnya diperoleh 51 pelayanan aduan terbaik, salah satunya Lapor Manis Kabupaten Banjar.

Bupati Saidi Mansyur menyatakan syukur atas penghargaan yang diterima Kabupaten Banjar dalam layanan aduan masyarakat.

Menurutnya, penghargaan ini merupakan komitmen seluruh SKPD dalam melayani masyarakat dengan baik.

“Kita patut bangga karena dari 759 instansi pemerintah, kita termasuk 30 terbaik dalam pengelolaan Lapor ini,” ujarnya.

Sementara Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith menjelaskan, bahwa laporan pengaduan disampaikan kepada bupati setiap pekan untuk dievaluasi.

Selain itu dalam instruksi bupati bagi SKPD yang tak memberikan tanggapan atas aduan masyarakat sesuai batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan tunjangan.

“Selain itu untuk mengenalkan aduan Lapor Manis kita juga sudah mensosialisasikannya kepada masyarakat, termasuk ke santri melalui program Lapor manis goes to Pesantren,” imbuhnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh