Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Profil Ben Brahim dan Ary Egahni yang Jadi Tersangka KPK

Avatar
733
×

Profil Ben Brahim dan Ary Egahni yang Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. (Foto: Dok. Ben Brahim)
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. (Foto: Dok. Ben Brahim)

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahar dan istrinya yang juga anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahar ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).

JAKARTA, koranbanjar.net Ben Brahim S Bahat, merupakan Bupati Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, ia pernah menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).

Pada tahun 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah dan berpasangan dengan Ujang Iskandar.

Pasangan nomor urut 1 ini diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Namun, Ben Brahim dan Ujang Iskandar kalah dari petahana Sugianto Sabran yang berpasangan Edy Pratowo.

Perolehan suara Ben Brahim pada Pilgub Kalteng tahun 2020 sekitar 48,5 persen, selisih tipis dengan perolehan petahana 51,5 persen.

Pada tahun 2014, nama Ben Brahim pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.

Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.

Pada 23 Desember 2014, Ben Brahim sempat dipanggil oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan, namun status Ben saat itu sebagai saksi.

Sementara itu Istrinya, Ary Egahni lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969. Dia menamatkan pendidikan dasar dan menengahnya di Banjarmasin.

Ary Egahni kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Lambung Mangkurat dan S2 di STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Ia pun sempat menjadi dosen di STIH Tambung Bungai Palangka Raya pada 1993-1996.

Selain itu, Ary memiliki banyak pengalaman berorganisasi. Ia pernah menjadi Ketua TP PKK, Ketua PMI, hingga pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI). Ia juga sempat menjadi Ketua DPD.

Pada Pilpres 2019, Ary Egahni kemudian maju ke Senayan sebagai caleg NasDem dari dapil Kalimantan Tengah. Ary pun terpilih dan duduk di Komisi III DPR RI.

Kini, pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan Ben Brahim menggerogoti keuangan daerahnya dengan cara menjarah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.

Dengan jabatan Bupati, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

“Sedangkan Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” katanya.

Mengenai besaran jumlah uang yang diduga diterima kedua tersangka, KPK baru menemukan sejumlah Rp 8,7 Miliar.

Johanis mengungkapkan, tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan lain oleh kedua tersangka. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh