BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET- Beberapa bulan terakhir para pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten / kota di Kalimantan Selatan, telah tersandung kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hingga Kejaksaan Negeri beserta jajaran sepertinya dituntut bekerja keras untuk mengungkap kasus per kasus tersebut. Bahkan satu persatu pejabat dipanggil dan diperiksa guna memberikan keterangan atas kasus yang menyeret nama mereka.
Sebut saja kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilgub 2015 yang menyeret dua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Kalsel, Sekertaris Daerah (Sekdaprov), Harris Makky dan Staf Ahli Gubernur Samahuddin Muharram, hingga sekarang masih dalam tahap penyelidikan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kemudian kasus penahanan 2 pejabat dari lingkungan Pemko Banjarbaru, berikutnya kasus dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Banjar.
Berkaitan dengan dugaan kasus korupsi secara umum, Pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof Dr M Hadin menilai seringkali ada sebagian kasus berujung pada ketidakjelasan.
“Menurut pendapat aku, di daerah ini seringkali berulang-ulang setiap kasus yang mencuat ke permukaan dan ketika ditangani, ujungnya berakhir tidak jelas, tidak ada berita lanjutnya,” ungkapnya.
Menurut Kapala Bidang Studi di Fakultas Hukum Pascasarjana S2 ini, mestinya penegak hukuk memberikan penjelasan proses pemeriksaan tahap demi tahap secara transparan. Untuk menghindari adanya peluang permainan dalam proses penanganan kasus tersebut.
Lebih lanjut Ia menegaskan, publik berhak mengetahui bahwa kasus, seperti salah satunya dugaan penyelewengan dana hibah sudah sampai tahapan apa? Agar tidak menjadi polemik dan pertanyaan yang menimbulkan rasa penasaran pada masyarakat.
“Masyarakat memang berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus dana hibah itu, kemudian kalau memang tidak mengandung unsur pidana tolong dijelaskan kepada masyarakat, jangan malah mengolah masyarakat penasaran, ” tegasnya.
Ia berujar kalau memang pejabat bersangkutan tidak terlibat atau masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi, maka itupun juga perlu dijelaskan apakah kasus itu lanjut atau diberhentikan.
“Kalau lanjut jelaskan, kalau misalkan stop sampai di situ, maka itu juga perlu dijelaskan yang nantinya dari penjelasan tersebut akan dinilai dan dikaji kembali oleh masyarakat dan juga para pengamat hukum,” paparnya.
Namun Ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak cepat mengambil kesimpulan dan tetap berpikir secara objektif dan terarah dengan memberikan laporan atau pengaduan berdasarkan fakta dan kelengkapan data.
Telah diketahui pada Rabu, 31 Oktober tahun 2018, Sekdaprov Kalimantan Selatan, Harris Makky telah dipanggil Tim Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan dalam hal ini dimintai keterangan terkait laporan dari salah satu LSM atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilgub dan Wagub tahun 2015 silam.
Selain itu juga Mantan Ketua KPU Kalsel Dr Samahuddin Muharram beserta bendahara, sekertaris KPU juga ikut menjalani pemeriksaan oleh Tim Kejagung di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Hingga sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(al/sir)