Seorang pria bernisial AR (35) warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru kepergok polisi saat ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel, Rabu (12/8/2020) pukul 16.00 Wita.
TAPIN, koranbanjar.net – Sesuai identitas diri, pria ini merupakan karyawan swasta kelahiran Binuang. Bermula, polisi memergoki dirinya usai mendapati laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi mengatakan, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapati laporan. Pelaku ditangkap, tanpa melakukan perlawanan.
“Kami berhasil meringkus pelaku, di pinggir jalan raya. Lalu, kami menggeledah badan pelaku. Ditemukan narkotika jenis sabu, di kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismat Wahyudi.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram, dua unit handphone dan satu unit kendaraan merk Honda CBR lengkap beserta kunci kontak. Nantinya, barang bukti ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pria ini dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana, maksimal 20 tahun penjara. (MJ-031/YKW)