Seorang pria berinisial MA (24) mesti berurusan dengan polisi lantaran mengamuk menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Hidayah Kampung Warga Tunggal, Gang Bersama RT.001/RW.005, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (13/7/2021) lalu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Bermula, mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk menggunakan sajam.
Ketika anggota Satreskrim Polres Banjarbaru datang ke lokasi, pelaku sempat membuang sajamnya untuk mengelabui petugas.
Beruntung, petugas jeli dan berhasil menemukan sajam tersebut di sekitar pelaku. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa sajam tersebut miliknya. Saat petugas menanyakan surat izin kepemilikan sajam tersebut, pelaku tidak memilikinya.
“Sajam yang dibawa oleh pelaku ini berjenis pisau dengan panjang 23 cm, dengan gagang terbuat dari kayu dan kumpang berwarna kuning,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting, Jumat (16/7/2021).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti.
“Tersangka akan kita persangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, terkait motif pelaku belum diketahui secara pasti. (maf/ykw)