Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang digelar Kodim 1003/Kandangan bersama Polres dan Satpol-PP HSS, sejak Minggu (31/01/2021) hingga Senin (08/02/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Operasi ini dimaksudkan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebelum melakukan giat patroli, para petugas melaksanakan apel pagi yang bertempat di Mapolres HSS yang dipimpin langsung oleh Iptu I Putu Suwardika.
Kemudian, tim gabungan bergerak dan menggelar operasi PPKM di Simpang Empat Lok Lua, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan.
Perwira Seksi Operasional (Pasi Ops) Kodim 1003/Kandangan, Kapten Inf Bambang Kiswoyo menjelaskan, patroli yang dilakukan berupa imbauan kepada masyarakat terkait prokes Covid-19.
“Kita tegur jika masyarakat tidak mematuhi prokes Covid-19 atau penerapan 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ucapnya.
Dijelaskan Kapten Inf Bambang Kiswoyo bahwa selain memberikan imbauan kepada masyarakat yang lewat, petugas juga memberhentikan pengendara yang tidak disiplin.
“Kita beri masker, kemudian kita berikan sanksi yaitu menjadi juru kampanye pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Tim gabungan tak pernah lelah untuk terus melaksanakan pendisiplinan prokes Covid-19 kepada seluruh masyarakat agar sadar pentingnya disiplin itu dilakukan.
“Operasi ini akan terus kita lakukan tanpa kenal lelah, ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten HSS,” pungkasnya. (mj-030/dya)