Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar, Makan di Tempat Umum Hanya Sampai Jam 7 Malam

Avatar
834
×

PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar, Makan di Tempat Umum Hanya Sampai Jam 7 Malam

Sebarkan artikel ini
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menyampaikan peraturan PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar. (foto: aristi)
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menyampaikan peraturan PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar. (foto: aristi)

Pemerintah Kabupaten Banjar resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Salah satu peraturan yang ditetapkan, makan di tempat umum hanya boleh hingga jam 19.00 WITA (jam 7 malam). Setelah itu, warung makan hanya boleh melayani layanan pesan online (delivery order).

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan upaya pencegahan COVID-19 di instansi, kantor-kantor, dan wilayahnya masing-masing tetap berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar telah ditetapkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur S.I.Kom.

Menurut Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, Rabu, (28/7/2021), adapun aturan yang berlaku pada PPKM Level 3, antara lain, tetap sesuai dengan protokol kesehatan menggunakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

“Kemudian PPKM level 3 di Kabupaten Banjar mengoptimalkan posko satuan tugas penaganan COVID-19 pada wilayah masing-masing tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Dalam melaksanakan fungsinya posko tingkat kelurahan dan desa berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” ucap Saidi.

Posko tingkat kelurahan dan desa yang memiliki 4 fungsi yaitu, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan dan desa dengan melakukan pemetaan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing serta melaporkan secara berkala dan berjenjang dari ketua Satgas COVID-19 di Kabupaten Banjar.

Posko tingkat kecamatan diketuai Camat, dalam pelaksanaannya dibantu Kapolsek dan Danramil dalam wilayah kerja masing-masing. Posko tingkat kelurahan diketua Lurah yang dalam pelaksaannya dibantu aparat kelurahan, tingkat desa diketuai Kepala Desa. Kemudian dalam pelaksaannya dibantu aparat desa dan mitra desa lainnya.

“Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum dibatasi hingga pukul 19.00 WITA, untuk layanan makanan melalui online diizinkan hingga pukul 22.00 WITA,” ucapnya lagi.

Kegiatan PTM di Kabupaten Banjar sementara ditunda menjadi PJJ hingga 2 Agustus 2021. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di masjid, musala  dan tempat ibadah lainnya dibatasi hanya 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan dihadiri paling banyak 25%  dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan di tempat.

Pelanggaran terhadap peraturan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(mj-36/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh