Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro di Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memiliki fasilitas ruang karantina pasien positif Covid-19.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Pembangunan Posko PPKM mikro yang dilakukan Polres HSS, Kodim 1003/Kandangan bersama pemerintah daerah ini dimaksudkan untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.
Hal itu juga merupakan pencanangan yang dilakukan Polres HSS untuk pada pelaksanaan PPKM Mikro di Kampung Tangguh Banua, sedangkan PPKM mikro dilaksanakan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
“Kami harapkan dengan berdirinya Posko PPKM mikro ini bisa menekan penyebaran Covid-19, sehingga wilayah kita menjadi zona hijau,” ucap Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, Rabu (10/2/2021).
Dijelaskannya, Posko PPKM mikro didirikan di enam kecamatan yakni Kecamatan Kandangan, Sungai Raya, Simpur, Kalumpang, Daha Utara, dan Kecamatan Daha Selatan dan sebanyak 13 desa.
“Kita didirikan di lokasi tertentu, berdasarkan data jumlah kasus penyebaran Covid-19,” terangnya.
Nantinya, keluarga pasien positif Covid-19 akan diberikan berbagai bantuan. Kemudian terdapat pembagian masker gratis dan pelaksanaan Operasi Yustisi di sekitar desa.
Peresmian PPKM mikro di Tibung Raya ditandai dengan penyerahan bantuan oleh Sekda HSS Muhammad Noor, Kapolres HSS AKBP Siswoyo, Dandim 1003/Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono, serta Kepala Desa Tibung Raya.
Mereka juga turut melihat langsung fasilitas ruang karantina pasien positif Covid-19 tepat dibelakang Posko PPKM mikro Tibung Raya. (mj-030/dya)