Polres Kotabaru meninjau untuk melakukan pengecekan pos penyekatan PPKM mikro di perbatasan Kalsel-Kaltim, pada Jalan Provinsi Km.436, Desa Sengayam RT.10/RW.03, Kecamatan Pamukan Barat.
KOTABARU, koranbanjar.net – Kegiatan itu dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Yulianor Abdi selaku Koordinator Tim Supervisi.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Wakapolres Kotabaru, Kompol Yulianor Abdi menyampaikan, hal ini dilakukan setelah mendapatkan kebijakan dari Kapolda Kalsel, yakni perbatasan provinsi yang masuk ke Kalsel wajib mendirikan pos penyekatan PPKM.
“Jadi pos penyekatan PPKM ini didirikan, mengingat jalan ini merupakan daerah perbatasan. Seperti yang kita ketahui bersama, provinsi Kaltim saat ini zona merah,” ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Maka dari itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat baik dari wilayah Kalsel ke Kaltim ataupun sebaliknya, wajib dilaksanakam pemeriksaan dokumen perjalanan dan surat keterangan lulus tes PCR.
“Bagi pelaku perjalanan yang dicurigai terindikasi Covid -19, pos ini juga penyediakan Swab Antigen. Untuk itu, kami juga melakukan swab tes antigen sebagai deteksi awal,” paparnya. (cah/ykw)