Tak Berkategori  

POLSEK PULAU SEBUKU RINGKUS PENGEDAR SABU

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Kamtibmas Polsek Pulau Sebuku meringkus pengedar sabu dengan tersangka Arianto alias Anto (30), warga desa Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru,Senin, (07/01/2019), pukul 03.30 wita.

Dengan penangkapan tersebut, pihak Polsek Pulau Sabuku menyita barang bukti 7 paket narkotika, jenis sabu-sabu dengan nilai Rp3.750.000 serta sejumlah alat hisap  dan satu buah sepeda motor yang digunakan tersangka.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan tersangka Ahmad Husaini Minggu, (06/01/2019). Kemudian petugas melakukan  pengembangan dan penggeledahan serta penangkapan  di desa Teluk  RT 04,  Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten  Kotabaru tepat di rumah tersangka Arianto.

Tersangka Arianto kepada koranbanjar.net mengakui bahwa benar memiliki 7 paket narkotika jenis sabu yang di sita aparat kepolisan yang di dapat dari Ahmad Husaini. Selanjutnya tersangka serta barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.(mj-030/sir)