Seorang pria berinisial MF (30), warga Jalan Berkat Mufakat, Landasan Ulin Barat, berhasil diamankan oleh Polsek Liang Anggang pada Selasa (11/2/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran obat terlarang jenis Zenith.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunardi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai penjualan Zenith yang dilakukan oleh pelaku di kediamannya.
Ratusan pil Zenith yang ditemukan ternyata disembunyikan di sebuah rumah yang terletak tidak jauh dari lokasi pelaku, di Jalan Berkat Mufakat gang Damai, nomor 20 RT 12 RW 004.
“Petugas berhasil mengamankan 939 butir pil Zenith yang merupakan obat terlarang golongan I, beserta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Ipda Kardi, Senin (24/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya yang telah menjual dan memiliki pil Zenith.
Polisi langsung melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan membawa pelaku ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih berjalan, dan kami akan terus mengembangkar kasus ini,” tutupnya. (maf/dya)