Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap pelaku narkotika jenis sabu, MR (36) alias Cakah, setelah melakukan serangkaian operasi undercover yang pada (10/3/2025) lalu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Surian Pematang Danau, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, sebelumnya anggota melakukan penangkapan dengan cara penyamaran untuk memancing pelaku keluar.
Setelah melakukan penyamaran sebagai pelanggan, anggota berhasil mendapatkan informasi bahwa Masrudin keluar menggunakan sepeda motor merek Suzuki Satria F dengan alasan mengambil barang narkotika.
“Tidak lama kemudian, Masrudin kembali bersama Akhmad Zarkasih alias Amat, membawa narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan. Melihat situasi tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Ketut Sedemen.
Penangkapan ini berujung pada pengungkapan MR (36) alias Cakah, yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Senin (5/5/2025) sekitar pukul 05.15 Wita, anggota unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan informasi bahwa Cakah berada di rumahnya di Desa Surian Pematang Danau.
Setelah menyusun rencana, tim Reskrim Polsek Cempaka segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Cakah.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pelaku dikenakan pasal Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 sub 112 ayat 1 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)