Polda Kalsel Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polsek jajaran Polres HSU secara masif sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di desa Murung Asam dan Sungai Kuini Kecamatan Sungai Pandan Alabio Kab. HSU, Senin (14/9/2020) siang.
HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net –Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro memimpin langsung sosialisasi Maklumat bernomor Nomor : 01/Mak/VIII/2020 itu
didampingi Kanit Patroli Aiptu Sayuti, Kanit Binmas Aiptu KS. Purba, Bhaninkamtibmas Bripka Ananda dan Briptu Benata dengan cara mendatangi langsung kepada para petani dilokasi pesawahan warga yang sedang berkebun.
“Yakni dengan memberikan pemahaman bahaya membakar hutan dan lahan termasuk ladang kebun serta area pesawahan kepada warga masyarakat,” terang Iptu Agus.
Lebih lanjut dijelaskan, kebakaran mengakibatkan dampak luas, serius dan berdampak langsung bagi kesehatan, ekonomi dan terganggunya aktifitas, keseimbangan ekologi dan rusaknya lingkungan.
Dikatakan Agus, walau cuaca tidak menentu masih diselingi musim penghujan, tidak ada salahnya terus mengingatkan warga, agar tetap waspada dan sadar serta disiplin dalam meantiaifasi kebakaran.
Mari kita jaga lingkungan kita dari kebakaran dan tetap laksanakan protokol kesehatan saat beraktifitas apapun ” imbaunya. (yon)