Polres Tapin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi kepolisian kewilayahan jaran intan 2021, modus para tersangka melakukan aksi pun beraneka ragam, Senin (22/2/2021).
TAPIN, koranbanjar.net – Modus atau pola yang dilakukan para tersangka diantaranya dengan mengetahui waktu, tempat, serta lain-lain.
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto bahwa pola yang sering digunakan tersangka yakni terkait memanfaatkan waktu dan tempat keramaian dan yang berpotensi untuk dijadikan sebagai sasaran.
“Tersangka melihat tempat, kemudian menyesuaikan waktu melaksanakan aksinya,” ucap AKBP Pipit Subiyanto saat konferensi pers di Lobi Mapolres Tapin.
Dibandingkan tahun sebelumnya, Polres Tapin berhasil mengurangi tindak kriminalitas khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Hal ini dikarenakan seringnya dilaksanakan giat dan patroli rutin oleh seluruh jajaran Polres Tapin.
“Terimakasih kepada reskrim Polres Tapin, dan yang paling penting juga peranan masyarakat dalam upaya kita ini,” jelasnya.
Polres Tapin berhasil menangkap sebanyak 8 orang tersangka kasus curanmor dari empat target operasi kepolisian kewilayahan jaran intan 2021.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 6 unit kendaraan bermotor atau ranmor, 3 sparepart, dan 5 buah surat-menyurat ranmor.
Tidak menutup kemungkinan, para penadah kasus curanmor bakal turut diamankan Polres Tapin berdasarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Masih terus kita lakukan pengembangan, sementara para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (mj-030/dya)