Polres Tapin telah mempersiapkan berbagai pilihan untuk mengkonsentrasikan pengamanan seluruh tahapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Jumat (26/3/2021).
TAPIN, koranbanjar.net – Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan tahun 2020 di wilayah Kabupaten Tapin dilaksanakan PSU.
Jajaran Polres Tapin akan mengkonsentrasikan tingkat pengamanan tahapan PSU, mulai pendistribusian logistik pemilu hingga tahap rekapitulasi hasil penghitungan surat suara.
Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Raindhard Maradona menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan pengamanan di 24 TPS yang telah ditetapkan PSU.
“Minimal dua personil Polri tiap TPS, dan tentunya juga akan kita siapkan bantuan Pengendalian Massa atau Dalmas, persiapan insidentil,” ucap Reinhard.
Personil Polres Tapin akan dikonsentrasikan pada saat distribusi logistik pemilu, proses pencoblosan, dan juga pada saat perhitungan atau rekapitulasi surat suara.
Reinhard berkata, pihak kepolisian juga berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait pelaksanaan PSU.
“Kita harus berkoordinasi, disetiap tahapan ataupun pelaksanaan PSU kami akan melakukan pengamanan total,” jelasnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan pasangan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi untuk PSU disejumlah daerah di Kalsel.
Sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dilakukan PSU yakni 8 TPS di Kelurahan Binuang, 3 TPS Kelurahan Raya Belanti, 5 TPS di Desa Tungkap, 5 TPS Desa Pualam Sari, 1 TPS di Padang Sari, dan 2 TPS di Desa Mekarsari. (syn/dya)