Jumlah kasus kejahatan konvensional selama 2020 di Tanah Bumbu (Tanbu), mengalami peningkatan mencapai 21 persen dibandingkan 2019.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Berdasarkan data uraian jenis kasus dari kepolisian, tercatat dari 44 totalnya, ada 24 jenis kasus mengalami peningkatan.
“Jumlah kejahatan konvensional tahun 2019-2020 mengalami kenaikan sebanyak 21 persen, dari 259 kasus menjadi 280 kasus,” kata Kaporles Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas, AKP H Made saat dikonfirmasi belum lama ini.
Data menunjukkan, kasus paling banyak terjadi pada penadahan sebanyak 7 kasus, pengrusakan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masing-masing sebanyak 5 kasus.
Selanjutnya kasus penggeroyokan, penipuan dan penggelapan masing-masing sebanyak 4 kasus.
Kemudian, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Pilkada dan penipuan mengalami kenaikan sebanyak 3 kasus.
Sedangkan, kasus penggelapan, perjudian, pemalsuan surat, pemerasan, pengancaman, pemerkosaan, kebakaran, penyuapan, serta penggelapan atau pencurian masing-masing sebanyak 2 kasus.
Disamping itu, kasus perbuatan cabul, percobaan pencurian, penculikan adu, pemalsuan tanda tangan (TTD), halang penanggulangan wabah, penganiayaan ringan, serta hanya penganiayaan, asal usul pernikahan, aborsi, penyerobotan tanah masing-masing hanya mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus.
Sementara berdasarkan data sejumlah kasus lainnya, masih pada angka tetap maupun menurun.(ags/maf)