Petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria berinisial FRJ yang diduga menjadi pengedar sabu, di sebuah rumah di Desa Seradang Kecamatan Haruai, Tabalong Minggu (24/01/2021) malam.
TANJUNG, koranbanjar.net – Jajaran Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pengedar sabu dengan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi gumpalan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 handphone, 1 bungkus rokok, 1 buah bong kecil terbuat dari botol minuman dan bukti transfer sebesar Rp1.750.000.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan Petugas Satresnarkoba yang dipimpin Akp Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil meangkap pria inisial FRJ(28), warga Desa Seradang, Haruai pada Minggu (24/01) malam.
Keberhasilan petugas menangkap FRJ tidak lepas dari hasil pengembangan kasus narkotika yang diungkap Petugas Tanjung kota pada Minggu (24/01/2021) sore.
FRJ menjual narkoba jenis sabu seberat 1 gram kepada MF dan FN seharga Rp 1.800.000 dengan cara MF dan FN membeli dan membayar lewat transfer uang melalui BRI Brilink ke rekening mandiri FRJ.
Kini FRJ beserta barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(lasron/yon)