Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membekuk empat pelaku penyalahgunaan jarkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lamandau. Dari keempat pelaku, seorang di antaranya, Iwan Setiawan sudah berumur kakek-kakek.
LAMANDAU, koranbanjar.net – Pelaku yang berhasil dibekuk oleh Polres Lamandau tersebut adalah Syahputra (35), M. Sukur (47), Dicky Arifandi (38) dan seorang yang sudah tua, Iwan Setiawan (53). Mereka dibekuk pada Kamis (25/2/2021) malam, saat melintas dari Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia S.H mengatakan, satu bungkus plastik cetik yang berisi butiran kristal warna putih berisi sabu ditemukan dengan berat 1,29 gram.
“Ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan masker warna pink di dalam mobil yang digunakan pelaku, kemudian ditemukan lagi satu buah rangkaian bong atau alat hisab sabu,” jelas Kasatnarkoba.
AKP I Made Rudia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan kendaraan yang digunakan tersangka, selanjutnya keempat pelaku penyalahgunaan narkoba dibawa ke mako Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dengan kejadian atau peristiwa tersebut terhadap tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat.(B24/sir)