Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru menetapkan dua tersangka terkait arisan online fiktif. Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir dan Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dua tersangka ini merupakan wanita yang telah diamankan beberapa waktu lalu. Dan masing-masing tersangka merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui AKP Abdul Jalil saat pers rilis, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 17.00 Wita menerangkan, dari dua tersangka arisan online fiktif (arisan bodong) tersebut didapati kerugian korban sebesar Rp3,4 miliar.
“Awalnya kita amankan dulu IMA (27) pelaku arisan bodong di Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hlir, atas laporan korban. Kemudian setelah beberapa waktu kita kembali terima laporan dari korban dengan pelaku LV (30), warga Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam,” terang Jalil.
Jalil menjelaskan, awal mula arisan tersebut memang berjalan normal, namun saat berjalan arisan ini ada beberapa anggota yang tidak melakukan pembayaran, sehingga pelaku mencari cara bagaimana bisa menutupi.
“Jadi dengan caara menawarkan kembali arisan melalui WhatsApp group yang bersifat slot, artinya pelaku menawarkan kepada korban satu slot kemudian pencarian di munggu depan,” jalannya.
Karena ada modus itu, beberapa orang yang merasa tertipu melaporkan ke Polres Kotabaru dengan total kerugian Rp 245 juta. Setelah dilakukan pendalaman ternyata masih ada korban sebanyak 42 orang yang juga tertipu.
“Dari 42 orang ini uang berputar sekitar Rp1,9 miliar melalui arisan fiktif. Demikian juga untuk perkara LV dengan menawarkan arisan fiktif,” katanya.
Karena sambungnya, pelaku yang sudah kebingungan untuk menutupi pembayaran sehingga terus menerus menawarkan arisan bodong ini untuk gali lobang tutup lobang.
Korban yang melaporkan kejadian awalnya hanya dua orang dengan kerugian masing-masing berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, namun setelah pengembangan korban kembali bertambah sekitar 80 orang dengan total kerugian Rp1,5 miliar.
“Jadi kasusnya ini sama, modus sama tapi tempat yang berbeda,”pungkas Jalil.
Atas ulahnya ini, para pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(cah/sir)