Satreskrim Polres Kotabaru, menangkap pelaku penambang batubara ilegal beserta dua alat berat yang diduga digunakan untuk operasi penambangan mineral dan batubara, di dalam lokasi IUP-OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) Salah satu perusahaan di Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku diketahui berinisial AW (46) tahun, yang dilaporkan pada Rabu, (9/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, menerangkan, pada Rabu (9/2/2022) kemarin para saksi dari Tim Eksternal perusahaan itu menemukan adanya aktivitas penambangan batubara yang berada di dalam area IUP-OP perusahaan tersebut.
“Lokasinya di Desa Megasari Rt 08, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru”ujar Jalil, Sabtu (12/2/2022).
AW diketahui menggunakan alat berat berupa satu unit Excavatormerk Kobelco Tipe SK 330 warna hijau, dan satu unit Excavator Merk Doosan tipe DX 300 LCA warna oreange.
“Yang mana dalam kegiatan tersebut tidak memiliki perijinan dan tidak ada kerja sama dengan pemegang IUP-OP dari perusahaan tersebut,”terangnya.
Sambungnya, atas kejadian itu salah satu perusahaan ini, kemudian melaporkan kepihak Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan di Makopolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut”pungkasnya.
(cah/slv)