Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu Berusia 53 Tahun

Avatar
362
×

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu Berusia 53 Tahun

Sebarkan artikel ini

Tim Satnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng menangkap seorang pria berinisial SA (53), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng di dalam rumahnya, Minggu (7/3/2021) pukul 17.45 WIB. Lelaki berusia 53 tahun tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

KAPUAS, koranbanjar.net –  Satnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku dengan barang bukti berupa 35 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto ± 30 gram (plastik+Krstal), 12 plastik klip kosong, 1 buah kotak minyak gapura merek Cap Lang serta 1 buah tempat timbangan warna hitam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 buah botol permen merek Batman Kencana, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan, 1 buah kotak rokok merek Red Bold, 1 buah hp merek Nokia warna putih serta uang tunai Rp 900.000.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan perihal penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Kapuas, bahwa pelaku tersebut diduga sering menjual narkoba,” kata Iptu Subandi, Senin (8/3/2021) pagi.

Dari informasi masyarakat ini, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, pelaku yang saat itu tengah berada di rumahnya langsung diamankan petugas.

Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (B24/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh