Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan, karena mencuri sawit di Perkebunan PT. anugrah Sawit Inti Harapan Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Selasa (19/1/2021).
KAPUAS, koranbanjar.net – Polres Kapuas menangkap dua pelaku pencurian itu, SH (27), warga Jalan Lunuk Ramba Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dan UD (29) warga Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021) pagi, mengatakan, dari hasil keterangan saksi bahwa kedua pelaku telah memanen buah sawit milik perusahaan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan sebanyak kurang lebih dua ton.
“Atas kejadian tersebut perusahaan merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Kapuas,” terang Kasat.
Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,4 juta, dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah lanjung, satu buah dodos dan satu buah perahu / klotok.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 KUHPidana,” tutur Kasat. (B24/sir)