Polres Hulu Sungai Utara(HSU) melalui Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota melakukan pendekatan sosial atau komunikasi sosial untuk selesaikan berbagai permasalahan warga, salah satunya dengan cara Problem Solving, di wilayah hukum Polsek Amuntai Kota Kabupaten HSU, Rabu (8/7/2020).
Dengan itikad baik Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, Aipda Rofik didampingi Babinsa Amuntai Tengah, Kepala Desa Pasar Senin, kemudian mengundang dan mempertemukan seluruh Keluarga yang bersangkutan.
Dari pertemuan tersebut mendapatkan kesepakatan pembagian warisan sesuai hukum paraid, hukum Islam selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian kesepakatan pembagian waris yang ditnda tangani semua pihak dan para saksi diantaranya kepala desa Pasar Senin dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam hal ini Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Polres HSU sebelumnya pernah membantu menyelesaikan masalah pembagian warisan berupa tanah, dimana tidak ada kesepakatan pembagian warisan antara salah satu warga desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kab. HSU yakni keluarga H. Utuh Salam, sejak Tahun 2007 dengan Sdr Latifah dan keluarga lainnya.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifulah menerangkan kehadiran Polri ditengah masyarakat harus memberi manfaat dan membantu masalah warga masyatakat, ” tutur Kapolsek.
Untuk itu sebagai anggota Polri, imbuh Syaifulah harus sering bergaul dengan warga apalagi Bhabinkamtibmas, sehingga tahu permasalahan di masyarakat, tukar informasi guna menciptakan Kamtibmas yang aman kondusif.
Kehadiran Polri ditengah masyarakat, bermitra dengan elemen masyarakat melaksanakan, komunikasi sosial, berinteraktif dan lain lain hal itu merupakan rangkaian kegiatan Program Kapolda Kalsel Irjen Polisi Dr. Nico Afinta.(humas/yon)