Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Polres HSU Gencar Sosialisasi Maklumat Penegakan Hukum Karhutla

Avatar
302
×

Polres HSU Gencar Sosialisasi Maklumat Penegakan Hukum Karhutla

Sebarkan artikel ini

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Polsek jajaran gencar sosialisasi protokol kesehatan (covid-19) dan maklumat Kapolda Kalsel Nomor : Mak/01/VIII/2020.

HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net Maklumat tersebut tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditanda tangani Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H. Jumat (02/10/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dimana personil Polres HSU dan Polsek jajaran terutama para Bhabinkamtibmas secara masif sambangi warga binaannya.

Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara.

“Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp.15 Miliar,” tutur Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Binmas Polres HSU AKP Hartoyo yang baru manjabat Kasat Binmas Polres HSU 3 hari yang lalu

Menurut AKP Hartoyo edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda, upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.

“Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan, lahan, para petani termasuk korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla,” terangnya.

Tentunya, sambung Hartoyo. Selalu bermitra dengan semua elemen masyarakat terutama instsansi terkait serta relawan peduli lingkungan, tandasnya. (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh