Anggota Satreskrim Polsek Haruyan, Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan MH (36) seorang pemakai narkoba jenis sabu, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Biasanya pengguna narkoba dan sejenisnya selalu dibekuk anggota Satreskoba. Namun kali ini penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polsek Haruyan, Polres Hulu Sungai Tengah.
Pelaku MH merupakan warga Desa Panggung Kecamatan Haruyan, karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan sabu-sabu.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini membenarkan bahwa penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah terhadap satu tersangka.
“Tersangka kami amankan setelah anggota kami mendapat kabar dari informan bahwa MH sering memakai sabu-sabu di rumahnya sendiri,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut anggota pun langsung bergerak untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka MH di rumahnya.
MH ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,44 gram, uang tunai sebanyak Rp 505.000 , satu telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mdr/sir)