Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Polres HSS Amankan Seorang Tersangka Promotor Judol Slot

Avatar
409
×

Polres HSS Amankan Seorang Tersangka Promotor Judol Slot

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus Judol oleh Polres HSS, Kamis (21/11/2024). (Sumber foto: Devi/koranbanjar.net)

Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), mengamankan seorang tersangka promotor judi online (Judol) jenis slot.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, satu unit laptop, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Viber, tiga lembar tangkapan layar aplikasi Dana, tangkapan layar aplikasi WhatsApp.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka berisial AJ merupakan merupakan promotor Judol jenis Slot.

AJ mempromosikan dan mengajak orang-orang bermain judi, dengan membagikan link situs melalui media pesan WhatsApp.

Menjadi promotor Judol tersebut, admin memberikan syarat bagi AJ harus memiliki ponsel pintar dan laptop, dan tergabung atau membuat dua grup WhatsApp.

Grup WhatsApp yang dibuat AJ dalam membagikan link Judol tersebut, bernama “E’L CLAIM” dan “E’L SHAREBACK”.

Sehingga link yang didapat AJ dari admin, bisa dibagikan ke anggota grup.

Jika ada member yang sudah berhasil melakukan pendaftaran akun dan deposit, maka promotor dihitung mendapat satu Identitas (ID). Hal ini, diakumulasikan oleh admin selama satu bulan.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, tersangka AJ diamankan di tepi Jalan Kaca Piring RT 11, Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 9.30 Wita.

“AJ menjadi promotor sudah sekitar 1,6 tahun, dan menerima gaji sebesar 2 juta rupiah per bulan dari admin, ditambah keuntungan ribu per member,” beber Kapolres HSS, Kamis (21/11/2024).

AJ dijerat Pasal 45 ayat 3, Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, yang telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHAPidana.

Kapolres menerangkan, AJ diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh