Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polres Barito Kuala di Praperadilkan Gegara Dianggap Menghilangkan Dugaan Tindak Pidana Temuan Mayat di Sungai

Avatar
1013
×

Polres Barito Kuala di Praperadilkan Gegara Dianggap Menghilangkan Dugaan Tindak Pidana Temuan Mayat di Sungai

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Marabahan menggelar sidang Praperadilan Polres Barito Kuala, pada Senin (31/7/2023) pagi. (Foto : koranbanjar.net)

Polres Barito Kuala di Praperadilkan oleh pihak keluarga korban di Pengadilan Negeri Marabahan, dalam kasus temuan mayat mengapung di perairan Sungai Nagara, Desa Benua Anyar RT 2, Kecamatan Bakumpai, pada awal Maret lalu.

MARABAHAN, koranbanjar.net – Pengadilan Negeri Marabahan menggelar sidang Praperadilan Polres Barito Kuala, pada Senin (31/7/2023) pagi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebagai termohon Polres Barito Kuala dan pemohon pihak keluarga korban penemuan mayat di Sungai Nagara, Desa Benua Anyar RT 2, Kecamatan Bakumpai, pada awal Maret lalu.

Dasar di Praperadilkannya Polres Barito Kuala tersebut ke PN Marabahan, setelah diduga adanya tanda-tanda unsur kekerasan di tubuh korban atau sebuah tindak pidana, lantaran didapati kejanggalan seperti diduga bekas luka benda tajam. Termasuk adanya keterangan dari saksi dan petunjuk lainya, akan tetapi hal tersebut dinyatakan hanya sebatas temuan mayat di sungai saja.

Sebelumnya pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Abdullah, sudah berusaha memberikan keterangan informasi untuk bisa memberikan penjelasan terkait adanya dugaan unsur tindak pidana pembunuhan, namun hal itu juga tidak ditindaklanjuti.

“Polres Barito Kuala dinilai menghentikan penyidikan atau proses hukum, karena ada saksi dan petunjuk temuan mayat terdapat dugaan korban pembunuhan, Serta ditemukan sembilan mata luka yang diduga bekas terkena benda senjata tajam,” kata Abdullah.

Kuasa Hukum Pemohon Abdullah Bersma Aprelia Anggeraini istri Korban Temuan Mayat di Sungai. (Foto : koranbanjar.net)

Disamping itu, kuasa hukum pihak keluarga korban juga keberatan tidak adanya laporan polisi atau (LP) dari pihak Satpolair Polres Barito Kuala.

“Semestinya kan ada LP nya atau Laporan Polisinya terkait hal tersebut, ini cuma dikasih tahu berita acara temuan mayat saja di perairan, sedangkan kami bersama pihak keluarga korban ingin mencari titik terang permasalahan ini,” ungkapnya.

Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kasubid Bankum Bid Polda Kalsel AKBP Bahrudin Tampubulon menjelaskan pihaknya akan memberikan jawaban dari pemohon yang dilayangkan melalui Praperadilan tersebut.

“Karena sudah disidangkan ya kami selaku kuasa hukum Polda Kalimantan Selatan, maka kami akan memberikan jawaban atas praperadilkan tersebut, mengenai teknis terkait apa yang dipaparkan dalam sidang tadi bukan wewenang kami,” katanya.

Dalam sidang yang pimpin oleh Hakim Desak Made Winda Riyanthi itu, turut hadir istri korban dan sejumlah kerabat termasuk saksi bernisial Y.

Dalam pokok gugatan Praperadilan itu juga dijabarkan bahwa saksi Y melihat adanya perbuatan pelaku berinisial F di atas kapal, sebelum ditemukan jasad korban mengapung.

Sekedar mengingatkan sesosok mayat mengapung ditemukan di Sungai Nagara, Desa Benua Anyar RT2 Kecamatan Bakumpai, sekitar pukul 07.00 Wita.

Mayat laki-laki itu diketahui bernama Mahbub Rahman, warga Desa Sei Sala, RT1, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin yang hilang selama dua hari.

Belakangan diketahui bahwa jasad laki-laki tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh