Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polres Banjarbaru Tanggapi Tudingan Terkait Penanganan Kasus Pelecehan Seksual

Avatar
639
×

Polres Banjarbaru Tanggapi Tudingan Terkait Penanganan Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Markas Polres Banjabaru di Jalan A Yani Km 35,500 Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Muncul tudingan terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru.

BANJARBARU,Koranbanjar.net – Tudingan itu menyebutkan bahwa penanganan yang dilakukan pihak Polres Banjarbaru tidak transparan atau terbuka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengungkapkan, pihaknya telah berusaha berkomunikasi untuk menfasilitasi terkait perkembangan kasus.

“Bersangkutan sudah kami arahkan ke Satreskrim untuk kami fasilitasi dan diberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus yang dimaksud. Namun, hingga saat ini mereka belum datang ke kantor,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga, penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak (PPA) memerlukan sensitivitas tinggi untuk menjaga nama baik korban serta mencegah timbulnya trauma lebih lanjut.

Oleh karena itu, spekulasi publik tanpa fakta yang jelas dapat berdampak buruk bagi korban maupun proses hukum.

“Kami sangat terbuka di kantor untuk memberikan penjelasan kepada pihak mana pun yang membutuhkan, termasuk kepada narasumber yang mengungkapkan keberatan di media. Kami berharap mereka bisa datang langsung ke kantor agar bisa membahas kasus ini secara terang dan jelas,” jelasnya.

Berdasarkan data kasus PPA yang ditangani Polres Banjarbaru pada periode 2024–2025, tidak ada tunggakan kasus yang belum diselesaikan.

“Tidak ada tunggakan kasus PPA. Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi tambahan, kami sangat terbuka untuk mendiskusikannya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak narasumber yang merasa keberatan atas penanganan kasus ini untuk bertemu langsung dengan pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan agar maksud dan tujuan dari keberatan tersebut dapat dipahami dengan jelas, sekaligus memberikan penjelasan menyeluruh terkait langkah hukum yang sudah diambil.

“Kami berharap narasumber atau pihak yang merasa keberatan dapat bertemu langsung dengan kami untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan mereka. Ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait penanganan kasus ini,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh