Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus dua tersangka kasus narkoba jenis sabu pada Rabu (14/5/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah pengembangan dari kasus sebelumnya.
Tersangka pertama RH (34), ditangkap di rumahnya di Jalan Peramuan Gang Kayu Manis, Landasan Ulin Timur, sekitar pukul 17.30 WITA.
Penggeledahan di kediamannya membuahkan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bersih 3,54 gram, satu pipet kaca, timbangan digital, sendok rakitan, kotak rokok, dompet, dan ponsel merek Redmi.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah RH dan diakui miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi.
Interogasi terhadap RH mengarah pada tersangka kedua RM (32), yang tinggal di Komplek Bumi Banua Indah, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
RM ditangkap pada pukul 01.00 Wita dini hari. Dari RM, polisi menyita satu buku tabungan atas nama orang lain dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 01.00 Wita dini hari,” ungkap Kardi.
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Satresnarkoba.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tegas Kardi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (maf/dya)