BANJARBARU, KORANBANJAR.NET –
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers terkait kasus 7 gram sabu, dari hasil pengungkapan dan pengembangan di wilayah hukum Polres Banjarbaru yang digelar di lobby Polres Banjarbaru, Selasa (08/05). Dihadiri oleh Kabag Ops, Kompol Mujiono, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Zaenuri, dan Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati.
Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya seseorang berinisial FS warga Loktabat Banjarbaru sebagai pengedar. Hal tersebut didapat berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti dengan undercover dan berhasil diringkus bersama barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 0.40 gram.
Setelah menangkap FS, dilakukan pengembangan lagi dengan mengintrogasi tersangka FS. Akhirnya diakuinya, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial AR yang merupakan warga Banjarmasin.
Tidak sampai disitu, petugas lalu melanjutkan penyelidikan dengan mencari tersangka berinisal AR tersebut. Saat dilakukan penangkapan terhadap AR, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Petugas terus berusaha mengembangkan asal barang yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan pengedar yang lebih besar yaitu tersangka AT.
AT diringkus di rumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan AT ditemukan 2 paket sabu seberat kurang lebih 7.65 gram yang disembunyikannya di kursi ruang tamu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Zaenuri mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan sampai pada titik akhir pengedarnya.
“Ini masih dicoba dilakukan pengembangan, namun hingga saat ini masih belum memperoleh hasil, yang disebabkan jaringan di atasnya kemungkin sudah mencium perihal penangkapan AT,” ucapnya.
Untuk pasalnya, terhadap AT dikenakan sanksi hukum sesuai UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minamal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Sedangkan tersangka FS dan AR akan dikenakan sanksi hukum sesuai pasal 114 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” jelas Kompol Mujiono.
Sementara itu, AT ternyata seorang residivis perkara yang sama. 2 bulan lalu ia baru saja keluar dari lapas teluk dalam, dan diakuinya ia baru saja memulai bisnis haram tersebut.
“Baru 2 bulan ini jual. Harga pergram 1.3 juta, dijualnya ke teman-teman saja,” ucap AT singkat.(maf)