Laporan dugaan perusakan kebun warga Sukamaju Kelurahan Landasan Ulin, pada Oktober 2023 lalu ke Polres Banjarbaru kini dipertanyakan warga.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal tersebut diketahui media ini berdasarkan keterangan salah satu pemilik kebun, Ahmad Mujiono usai melakukan pertemuan dengan pihak Polres Banjarbaru di ruang Sat Reskrim, Kamis, (21/12/2023).
“Laporan kami belum dapat ditindaklanjuti karena syarat-syaratnya belum mencukupi,” ujar Ahmad Mujiono didampingi beberapa warga pemilik kebun lainnya.
Lanjut Mujiono, pelayanan kepolisian Polres Banjarbaru dalam menyikapi laporannya membuat dirinya dan warga pemilik kebun lainnya tidak puas.
“Surat penggarapan kami dianggap tidak sah untuk dijadikan laporan polisi,” katanya.
Sat Reskrim Polres Banjarbaru akan menindaklanjuti jika ada surat pernyataan dari RT maupun pihak kelurahan setempat.
“Jika ada surat pernyataan dari pihak kelurahan dan RT maka Polres akan bergerak,” terangnya.
Untuk syarat tersebut, maka dalam waktu segera dirinya mengajak masyarakat berembug khususnya pemilik kebun. Namun dirinya masih terus membuka peluang mediasi antar pemilik lahan dengan pihak perusahaan atau pengusaha developer.
Sementara Koordinator pengurusan tanah warga Sukamaju, Suliman menyampaikan kekecewaanya terhadap respon Polres Banjarbaru dalam menangani laporan warga Sukamaju, terkait dugaan tindak pidana perusakan kebun warga.
“Prosesnya bertele-tele macam-macam syaratnya seolah-oleh enggan melayani,” ucap Suliman.
Padahal lanjutnya, nama pelapornya jelas, nama terlapor jelas nilai kerugihan juga jelas alat untuk perusakan excavator juga sudah jelas.
“Foto foto kegiatan perusakan dan dokumen dokumen suda kami serahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa para pelapor berdomisili menguasai, memiliki bidang tanah dan berkebun sayur lebih 30 tahun memiliki surat sertifikat dan sporadik.
Tiba tiba ada “sertifikat terbang” dikeluarkan oleh oknum pejabat BPN Banjarbaru dan dibuatkan peta baru tanggal 29 Januari 2015.
Sedangkan sertifikat produk BPN Kabupaten Banjar sekitar tahun 1987 titik nol mulai pengukuran Jalan A Yani km 22,385 sertifikat tersebut tidak pernah menguasai fisik bidang tanah lebih 35 tahun.
Adapun kebun warga Sukamaju yang dirusak antara lain, kebun sayur milik Kusmanto dan kawan-kawan.
Akibatnya, para pelapor atau pemilik kebun menanggung kerugihan ratusan juta rupiah.
“Kami memohon kepada Polres Banjarbaru agar pelaku perusakan kebun sayur milik kami segera ditangkap dan diusut sampai ke akar-akarnya,” mohonnya.
Suliman mengingatkan apabilah Polres Banjarbaru mengabaikan permasalahan ini, maka akan berpotensi menimbulkan konflik fisik.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Muhammad Zuhri mengatakan, banyak permasalahan pertanahan di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Menurutnya pihaknya berupaya membantu menyelesaikan persoalan tanah di Sukamaju.
Namun tentunya langkah-langkah yang diambil tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.
“Seperti, BPN, Kelurahan, dan Kecamatan setempat,” sebutnya.
Intinya kata Muhammad, Sat Reskrim Polres Banjarbaru selalu terbuka menerima pengaduan, konsultasi dari masyarakat terkait masalah pidana.
(yon/rth)