Kepolisian Kalimantan Tengah kembali mengamankan dua pengguna sabu di dua tempat yang berbeda. Pertama, pria berinisial YS (43), berprofesi petani, warga Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga, dibekuk petugas Polsek Cempaga, Jumat (5/2/2021), sekitar pukul 22.45 malam. Kedua, YP (25), warga Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
KALTENG, koranbanjar.net – Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto mengatakan, kasus ini terungkap sewaktu anggota Polsek Cempaga sedang melaksanakan patrol, lalu mendapatkan laporan warga ada seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah mereka.
Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Tanpa ada perlawanan petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Saat penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan sabu yang diselipkan di dalam notebook, tersangka mengakui itu miliknya, dan kemudian kita gelandang ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Dwi, Sabtu (6/2/2021).
Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu, 1 unit notebook, 2 unit handphone serta 1 set alat hisap sabu-sabu, telah diamankan di Polsek Cempaga.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pemuda Asal Kapuas Diringkus

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di depan Minimarket Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
AKBP Manang Soebeti menerangkan melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, pelaku YP (25) merupakan warga Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng
“Petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,41 gram, satu buah plastik klip kecil bening, satu buah HP merek redmi 9 warna hitam ungu dan satu buah masker nonmedis warna biru muda yang diamankan sebagai barang bukti,” jelas Kasat pada Sabtu (6/2/2021) pagi.
Iptu Subandi menyampaikan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimiliki.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat.(B24/sir)