Seorang petani berinisial AB (39) tertangkap basah pihak kepolisian karena menyimpan paket narkotika jenis sabu pada sebuah warung di Desa Limbungan, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (11/8/2021) pukul 00.15 Wita.
KOTABARU, koranbanjar.net – AB diketahui merupakan warga Jalan Antuin RT.04, Desa Hampang Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Kasus ini terungkap, ketika Kapolsek Hampang bersama anggotanya sedang melaksanakan giat patroli rutin.
“Saat patroli, Kapolsek Hampang curiga terhadap gerak gerik tersangka. Sehingga, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” terang Kapolres Kotabaru, AKB Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam, Kamis (12/8/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip yang diselipkannya di dalam dompet.
“Kemudian, petugas Polsek langsung menanyakan pemilik paket narkoba itu. Tersangka mengaku, barang tersebut miliknya,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan langsung diamankan ke Polsek Hampang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(cah/ykw)