Satres Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 258 gram, di Polresta Banjarmasin, Rabu (22/7/2020) pagi.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Selain sabu, petugas memusnahkan sebanyak 70 butir pil ekstasi yang didapat, sejak pertengahan bulan Mei hingga awal Juli 2020.
Total 11 orang tersangka turut diamankan, atas kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjelaskan, barang bukti sitaan ini dimusnahkan. Setidaknya, dapat menyelamatkan ribuan warga yang ketergantungan menggunakan atau mengkonsumsi penyalahgunaan narkoba.
“Kita menyelamatkan 3.954 jiwa, dari bahaya ketergantungan narkoba,” singkat Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol, Rachmat Hendrawan itu.
Sebelum dimusnahkan, beberapa sampel barang bukti narkoba ini dilakukan pengujian. Untuk mengetahui, kandungan zat narkoba berbahaya.
Adapun, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air yang sudah dicampur detergen. (MJ-029/YKW)