Polsek Banjarbaru Utara meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka, AT (36), warga Palangkaraya yang tinggal di Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, ditangkap dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Sirkuit Lama, RT 010 RW 007.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, dipimpin Ipda Felix Harianja langsung melakukan penyelidikan.
Saat petugas melihat AT turun dari sepeda motor KLX hitamnya, penggeledahan langsung dilakukan.
“Dua plastik klip berisi sabu ditemukan di saku jaket tersangka. Total berat sabu yang diamankan mencapai 0,74 gram,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi, Kamis (15/5/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah jaket Uniqlo biru, sepeda motor KLX, dan sebuah handphone Samsung biru tua. Proses penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.
AT kini ditahan di Polsek Banjarbaru Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepolisian komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” tutupnya. (maf/dya)