Polres Banjarbaru bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap peredaran obat sirup ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemantauan dan pengecekan karena kasus gagal ginjal yang menyerang anak usia 6 bulan – 18 tahun tengah heboh di Indonesia kurang lebih 2 bulan terakhir. Tercatat, sebanyak 241 kasus, dimana 131 di antaranya meninggal dunia.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, pihaknya menyebar ratusan personil untuk pengecekan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat sirup sementara waktu.
“Dinkes Kota Banjarbaru sebagai motor penggerak, kami melakukan pengecekan sekaligus imbauan ke Rumah Sakit (RS), Apotek, Toko Obat, Klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan yang ada di Banjarbaru,” ucapnya Senin (24/10/2022).
Hal itu juga menindak lanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, yang menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat.
“Juga, bagi tenaga kesehatan diminta untuk tidak memberikan resep obat sirup,” katanya.
Pemantauan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang masih mengedarkan obat sirup berbagai merek yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Gliko (EG) yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM.
Imbauan terkait hal itu, sudah dikeluarkan ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada di daerah hukum Polres Banjarbaru untuk sementara tidak menjual maupun menggunakan obat sirup yang sudah diumumkan oleh BPOM.
“Dari hasil pengecekan, sebagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang didatangi sudah memasang imbauan larangan penggunaan obat sirup dan sudah menyimpan ketersediaan obat tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memberikan obat kepada anak khususnya balita terutama jenis sirup, pastikan obat yang diberikan sudah berdasarkan petunjuk serta resep dari Dokter.
Dari pengujian yang dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022, ada 5 merek obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM. (maf/dya)
Lima Merek Obat Ditarik Dari Peredaran
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.