Maraknya kasus tanaman kecubung, Polsek Banjarbaru Utara dapati tanaman kecubung liar di wilayah Kelurahan Guntung Paikat sebanyak 19 pohon beserta buahnya, hingga dilakukan pemusnahan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Tanaman kecubung tersebut tumbuh liar di salah satu halaman warga. RW dan RT setempat yang mengetahui, melaporkannya ke Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti.
Total, 19 pohon kecubung diamankan serta dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Polsek Banjarbaru Utara pada Senin (15/7/2024) di halaman Mapolsek.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan respon cepat dari Kepolisian agar tanaman itu tidak disalah gunakan.
“Dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan pohon kecubung yang saat ini tengah marak dan viral di masyarakat hingga menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Dengan itu, pihaknya ingin melakukan pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara.
Sementara itu, Lurah Guntung Paikat M Arifin menyampaikan bahwa tanamanitu sebelumnya sudah ada lama. Sepengetahuannya, tanaman tersebut digunakan oleh warga sebagai obat.
Jadi beberapa kali memang, setiap kali pohon itu ditumbuh ditebang kembali. Karena tanaman tersebut memang tumbuh liar.
“Informasinya digunakan sebagai obat cuma dipakai bagian daunnya saja. Tapi memang sudah sering ditebang tapi tumbuh kembali,” sebutnya.
Pemilik dari lahan tersebut juga tidak keberatan jika tanaman liar tersebut ditebang untuk dimusnahkan. “Pemilik rumah tidak keberatan, karena memang sudah tahu juga tanaman kecubung itu,” ujarnya.
“Masyarakat sekitar juga tahu efek dari buah kecubung itu, jadi memang tidak membuat resah sekitar. Setelah diberikan imbauan oleh Kepolisian juga tadi,” sambungnya.
Dirinya juga memberikan imbauan, apabila ada tanaman kecubung untuk melaporkannya dan dilakukan pemusnahan.
“Sesuai instruksi Kepolisian, untuk melaporkan jika menemukan tanaman itu,” tutupnya. (maf/dya)