Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Polisi Gunakan Speed Radar, Kementerian Perdagangan Akan Pastikan Akurasinya

Avatar
327
×

Polisi Gunakan Speed Radar, Kementerian Perdagangan Akan Pastikan Akurasinya

Sebarkan artikel ini
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Peranti ini selaras dengan penggunaan speed radar [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Peranti ini selaras dengan penggunaan speed radar [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].

Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan berupaya memastikan akurasi speed radar atau radar kecepatan yang digunakan Polisi. Perangkat ini dipakai untuk mengukur kecepatan kendaraan di jalan raya, dan memantau pelanggaran batas kecepatan kendaraan oleh pengendara. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Koranbanjar.net – “Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, dan pihak terkait agar radar kecepatan dapat dimasukkan ke dalam daftar Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP),” jelas Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Radar kecepatan digunakan dalam rangka mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Radar kecepatan memiliki bentuk seperti pistol yang diarahkan ke kendaraan yang dicurigai terlalu “ngebut”.  Di luar negeri dikenal sebagi speed gun atau speed trap. Jika terjadi pelanggaran, penindakan akan dilakukan.

Penggunaan speed radar ini selaras dengan program Ditlantas Polri yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berupa implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Daftar alat-alat UTTP saat ini terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 dan dan diatur dalam Permendag 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Direktorat Metrologi menggelar Focus Group Discussion atau FGD untuk mendapatkan masukan penggunaan radar speed ini. Sebagai perangkat baru, akurasi penggunaan radar speed sangat penting.

Rusmin Amin menyatakan pula, alat ukur yang dipakai Polri sudah mendapatkan sertifikat dari pabrik, sampai saat ini belum ada pihak yang mampu melakukan kalibrasi di Indonesia.

Selanjutnya, Korlantas Polri akan memberikan data-data yang diperlukan terkait alat speed radar atau kamera yang sudah dimiliki kepada Direktorat Metrologi dan BSN untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Dalam lingkup metrologi, salah satu fungsi metrologi legal adalah melindungi kepentingan umum dan keselamatan melalui kebenaran dalam hasil pengukuran.

“Keakuratan speed radar perlu dipastikan untuk menjamin keamanan berlalu lintas para pengguna jalan raya. Selain itu, penting untuk mengetahui ketersediaan fasilitas uji dan standar ukuran untuk pengujian speed radar atau speed camera,” pungkasnya. (suara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh