Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polisi Dalami Kasus Asusila Oknum Guru di Banjarmasin

Avatar
646
×

Polisi Dalami Kasus Asusila Oknum Guru di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Press conference Polresta Banjarmasin perkembangan kasus asusila dengan tersangka seorang oknum guru di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin. (Foto: Antara)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan mendalami kasus asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial RMS (30) yang terjadi di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Dedy Sugiarto mengatakan untuk korban saat ini totalnya tujuh orang anak dan kasusnya terus didalami oleh pihak penyidik dalam pemeriksaan terhadap tersangka RMS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Awalnya korban asusila yang melaporkan hanya tiga orang murid, setelah didalami ternyata bertambah lagi empat korban, jadi totalnya menjadi tujuh orang,” ucapnya, Selasa (11/2/2025).

Ia menuturkan untuk tiga korban kasus asusila ini sudah naik tahap penyidikan, sedangkan untuk empat korban lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam aksinya, kata Dedy, tersangka tidak melakukan ancaman ataupun janji-janji kepada para korban.

“Tersangka hanya memanfaatkan kedekatan dengan para korban dan juga pengaruhnya sebagai guru untuk membujuk korban,” sambungnya.

Lanjut dijelaskannya, tersangka mengakui telah melakukan asusila terhadap tiga murid saat kegiatan Pramuka, yaitu Perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami) di sekolah.

“Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya,” kata Dedy.

Atas perbuatan tersangka, penyidik Polresta Banjarmasin menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2/2025) malam, sekitar pukul 23.50 Wita saat berada di rumah,” ujar Dedy.

Dedy mengungkapkan kejadian asusila terhadap tiga korban dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh