Jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menciduk pria bernama Rani (48), warga Jalan Kapuas Seberang, Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu.
KAPUAS, koranbanjar.net – Pria ini dijemput polisi karena terjerat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan, Satnarkoba Polres Kapuas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4.94 gram, yang disimpan pelaku di dalam plastik.
“Dengan barang bukti narkoba jenis sabu, handphone, motor, kantong plastik kecil, langsung kami bawa bersama pelaku ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Kamis (11/2/2021).
Karena perbuatan itu, pelaku akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi, dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan, untuk pelaku kami kenakan undang-undang tentang narkotika, ancamannya di atas empat tahun penjara,” tutupnya.(B24/sir)