Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menggerebek sebuah rumah di Jalan Soeratno RT 006 RW 002, Kelurahan Guntung Payung, Banjarbaru. Seorang pengedar sabu berhasil diamankan pada Rabu (23/4/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Ahmad Deny Juniansyah membenarkan penangkapann itu.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” katanya.
Informasi tersebut mengarah pada seorang pria. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.
“Tersangka berinisial MBO usia 20 tahun dan warga Guntung Payung,” jelas AKP Deny.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan seebanyak 10 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,97 gram dan berat bersih 1,27 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang lain, seperti kotak rokok, celana pendek, dan sebuah handphone,” ucapnya.
Ervan sendiri mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. “Dia mengaku menyimpan dan akan mengedarkan sabu-sabu tersebut,” ujar AKP Deny.
Pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (maf/dya)