Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pemilik dan pemakai sabu saat melakukan peredaran di Jalan Taman Bina Murni Loktabat Utara.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) kemarin. Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat adanya peredaran sabu. Lalu ditindak lanjuti oleh anggota, dan berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu,” ujarnya.
Polisi pun berhasil mengamankan RP (30) warga Guntung Manggis, AL (31) warga Sungai Tabuk dan MH (30) warga Gambut.
Saat digeledah itu, petugas mendapati enam paket sabu dengan total berat 1.71 gram dan barang bukti lainnya berupa pipet kaca serta bong yang terbuat dari kaca.
“Pelaku ini peranan berbeda. RP merupakan pemilik sabu lalu AL dan MH sebagai pemakai,” sebutnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. Untuk pasal, dikenakan 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)