Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Police Line di Jalan Hauling Km101 Kabupaten Tapin Belum Dibuka, Begini Masukan Supiansyah

Avatar
590
×

Police Line di Jalan Hauling Km101 Kabupaten Tapin Belum Dibuka, Begini Masukan Supiansyah

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum para sopir angkutan truk batubara, Supiansyah Darham dalam konferensi pers, Sabtu (18/12/2021) di Banjarbaru. (Foto: juwita/koranbanjar.net)

Sengketa tanah berbuntut penutupan jalan hauling sejak 27 November 2021 di jalan underpass KM 101, hingga berujung pemasangan police line atau garis polisi oleh Polda Kalimantan Selatan. Kemudian dijanjikan akan dibuka kembali setelah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Namun janji dibukanya jalan hauling yang terkait masalah perdata dan pidana itu belum juga terpenuhi untuk dilepas police line. Sehingga massa berencana akan ke Mapolda Kalsel untuk meminta jawaban atas belum dipenuhinya janji tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Memang ada rencana para sopir angkutan truk batubara ke Mapolda Kalsel untuk konfirmasi kejelasan police line yang dijanjikan akan dibuka,” tutur Advokat Supiansyah Darham yang menggelar konferensi pers, Sabtu (18/12/2021) di Banjarbaru.

Ia memberikan masukan, agar Polda Kalsel dalam permasalahan jalan hauling Km101, supaya penanganan kasus perdata diprioritaskan, barulah nanti kasus pidana.

“Apalagi proses perdata saat ini telah bergulir ranahnya di Pengadilan Negeri Rantau Tapin,” tuturnya.

Permasalahan antara PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT) sudah masuk ranahnya ke pengadilan dengan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Rantau.

“Sebaiknya pihak Polda Kalsel mendahulukan perkara keperdataannya, jangan memaksakan perkara pidana yang didahulukan. Perkara pidana supaya dipertangguhkan,” ucapnya.

Ada 4 peraturan kata Supiansyah, yang diduga dilawan, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI Nomor 4 tahun 1980.

Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

Karena tindakan itu, menurut Supiansyah Darham menyebabkan masyarakat tidak bisa bekerja, sedangkan mereka butuh makan.

Khususnya para sopir truk angkutan batubara, saat adanya penutupan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa, hingga akhirnya para sopir dan keluarga kehilangan pendapatan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Aksi ratusan sopir angkutan batubara di jalan hauling waktu lalu. (Sumber Foto: ist)

“Silakan pihak perusahaan AGM (PT Antang Gunung Meratus) dan TCT (PT. Tapin Coal Terminal) bersengketa, selesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tapin. Tapi jangan lupa, perhatikan nasib para sopir. Saya berharap pihak kepolisian dapat melihat persoalan ini lebih bijaksana, agar dapat membuka police line. Kasihan para sopir, mereka semua dan keluarga butuh makan,” pungkasnya. (jwt/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh